News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

KPK Cekal Anggota DPR dari Golkar Budi Supriyanto Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu ruangan Politikus Golkar Budi Supriyanto disegel KPK, Kamis (14/1/2016) terkait dugaan korupsi di Kementerian PU yang melibatkan Damayanti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto dan Direkur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Budi dan Seng dicegah ke luar negeri karena terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sedang disidik KPK.

"Dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Menurut Yuyuk, pencegahan Budi dan Seng ke luar negeri karena keduanya memiliki informasi yang kuat terkait kasus yang menjerat anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

Keduanya bahkan dinilai berpotensi melarikan diri ke luar negeri dan membawa alat bukti.

"Karena dikhawatirkan untuk membawa barang-barang bukti dan segala macamnya," ungkap Yuyuk.

Budi sendiri merupakan rekan kerja Damayanti. Dia hari ini mangkir dari panggilan KPK dan beralasan sakit. Ruangan kerja politikus Partai Golkar itu telah digeledah KPK pada pekan lalu.

Turut juga digeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

Sementara penggeledahan di PT Cahaya Mas Perkasa di Ambon baru dilakukan hari ini. Yuyuk memastikan PT Cahaya berhubungan erat dengan kasus tersebut.

"Itu pasti ada keterkaitan mengenai kasusnya. Nanti akan dijelaskan, akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa," tukas Yuyuk.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini