News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Tanggapan Ketua MK Disebut Nitip Kerabatnya Agar dapat Jabatan di Kejari Trenggalek

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan membicarakan persoalan katabelece yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono.

Katabelece dimaksud adalah kabar mengenai upaya Arief untuk menitipkan kerabatnya agar dibantu memperoleh salah satu posisi penting di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Saya tidak mau ngomong itu, saya masih urus sengketa pilkada. Nanti kalau saya bicara, malah gaduh," ujar Arief saat ditemui wartawan usai salat Jumat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Berdasarkan kabar tersebut, anggota DPR Komisi III, Taufiqulhadi dalam pernyataannya mengatakan tindakan tersebut tidak layak dilakukan oleh Ketua MK dan harus ditelusuri kebenarannya.

"Jika benar terjadi seperti itu, sangat disayangkan," jelas Taufiq, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Taufiq menjelaskan MK adalah benteng utama dalam upaya penegakan etika demokrasi. Termasuk penegakan terhadap MK sebagai lembaga maupun terhadap hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak yang harus diterapkan.

"Praktik katabelece akan menyudutkan pendukung demokrasi dan itu tidak boleh dilakukan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini