TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan membicarakan persoalan katabelece yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono.
Katabelece dimaksud adalah kabar mengenai upaya Arief untuk menitipkan kerabatnya agar dibantu memperoleh salah satu posisi penting di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Saya tidak mau ngomong itu, saya masih urus sengketa pilkada. Nanti kalau saya bicara, malah gaduh," ujar Arief saat ditemui wartawan usai salat Jumat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Berdasarkan kabar tersebut, anggota DPR Komisi III, Taufiqulhadi dalam pernyataannya mengatakan tindakan tersebut tidak layak dilakukan oleh Ketua MK dan harus ditelusuri kebenarannya.
"Jika benar terjadi seperti itu, sangat disayangkan," jelas Taufiq, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Taufiq menjelaskan MK adalah benteng utama dalam upaya penegakan etika demokrasi. Termasuk penegakan terhadap MK sebagai lembaga maupun terhadap hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak yang harus diterapkan.
"Praktik katabelece akan menyudutkan pendukung demokrasi dan itu tidak boleh dilakukan," tambahnya.