TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sudah hampir selesai dan siap diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sepuluh pasal akan ditambahkan dalam rancangan revisi UU Terorisme.
Intinya, untuk memberikan penguatan pada unsur keamanan, supaya aparat melakukan tindakan pada terduga pelaku teror.
Kini, kelompok kerja yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, dan pakar hukum pidana dan hukum tata negara, hampir selesai merumuskannya.
Kata Luhut, revisi sudah berjalan bagus. Diharapkan Selasa atau Rabu sudah dapat dilaporkan ke Jokowi.
"Revisi sudah berjalan bagus. Sekarang kelompok kerjanya, sudah mengkristalisasi. Saya harap, Selasa atau Rabu ini, sudah laporka ke kami, setelah itu kami laporkan ke Presiden," ujar Luhut di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016)
Tidak ada yang aneh pada revisi tersebut, kata Luhut, hanya memberikan kewenangan yang sepatutnya dimiliki oleh aparat keamanan.
"Dulu, kita sempat kebablasan demokrasinya. Jadi harus kita lihat antara keamanan dan demokrasi. Jangan demokrasi itu menjadi alat membuat kita jadi tidak aman," imbuhnya.
Yang pasti, lanjut dia, Indonesia tidak akan seperti Malaysia dan Singapura. Undang-Undang di negara tetangga itu, dikenal sangat ketat dalam menindak terorisme.
Orang-orang yang terdaftar terduga teroris tidak boleh memasuki kedua negara tersebut.
Masa tahanan terduga teroris juga berlangsung selama dua tahun.