Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu akhirnya perhitungan nilai kerugian negara atas kasus yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI rampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini yakni sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ungkap Golkar, Senin (25/1/2015) di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan dengan diterima perkiraan kerugian negara dari BPK maka dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkannya disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
"Kami akan segera tahap satu ke Kejaksaan, supaya kasus ini bisa segera Disidang. Karena kan selama ini terkendala PKN yang belum keluar," tegasnya.
Golkar menambahkan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Menurutnya kasus ini sangat kompleks dan ke depan bakal ada banyak penetapan pada para tersangka baru yang terlibat.
Ia pun berjanji penyidikan akan terus berjalan.
"Penyidikan baru untuk mencari tersangka baru akan terus dilakukan," tegasnya.
Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin Komjen Pol Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI.
Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.
Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Hasil penjualan PT TPPI tersebut pun tidak disetorkan ke kas negara.