News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Penggugat Sengketa Pilkada Tanah Bumbu Akan Gugat MK ke PN Jakpus

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penggugat sengketa pilkada Kabupaten Tanah Bumbu, Kusman Hadi berencana akan menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menerima gugatan seluruh perkara yang sudah diketahui sebelumnya oleh MK untuk ditolak.

"Kami tidak akan menggugat putusan MK. Tapi kenapa mereka tetap menerima seluruh gugatan kalau mereka juga tahu akan ditolak? Ini kan sudah tidak beres. Harusnya tolak saja semua dari awal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016)

Mahkamah Konstitusi, menurut Kusman telah melakukan pemborosan anggaran negara secara sia-sia karena telah bersidang bagi seluruh sengketa pilkada yang hanya akan ditolak dalam persidangan putusan dismissal.

Hanya satu dari sekian perkara sengketa pilkada di MK yang diiputuskan untuk diterima permohonannya yaitu Kabupaten Halmahera Selatan karena hanya mempunyai selisih 18 suara. Sisanya sebanyak 105 sengketa pilkada telah ditolak oleh MK.

Tidak hanya MK, Kusman mengatakan bahwa sengketa pilkada juga menghabiskan anggaran yang besar bagi pasangan calon yang menjadi pemohon atau pihak terkait, dan juga bagi termohon, yaitu KPU daerah.

"Datang ke Jakarta sudah berapa? Belum lagi kalau kami harus menunggu. Jadwal sidang kami tidak tahu kapan? Tapi disuruh hadir. Jadi kami harus menunggu terus," lanjutnya.

Selain itu, Kusman juga memberikan saran terhadap pilkada Kalimantan Tengah yang akan berlangsung pada Rabu (27/1) untuk siapa saja yang mempunyai dana besar, untuk melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kepada penyelenggara pemilu serta meminta KPU daerah untuk melebihkan selisih di atas dua persen.

"Aman sudah main-main saja sama penyelenggara. Toh nanti MK akan tolak. Santai saja," kata Kusman

MK menolak gugatan sengketa Kabupaten Tanah Bumbu, bukan karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 menegenai selisih suara, namun pasal 157 UU No 8 Tahun 2015 tentang tata beracara di MK. Mengingat pemohon menggugat Berita Acara rekapitulasi KPU No 78/BA/XII/2015. MK dalam putusannya hanya menerima gugatan sengketa pilkada pada SK penetapan rekapitulasi, bukan berita acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini