TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC).
Damayanti adalah tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK Jumat lalu," kata Pelaksana harian Kepal Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Terkait pengajuan JC tersebut, Yuyuk mengatakan sedang dibahas oleh Biro Hukum dan Tim Penyidik kasus tersebut.
"Dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP," kata bekas politikus PDI Perjuangan itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menambahkan persetujuan JC tersebut akan dilihat sejauh mana kontribusi Damayanti untuk mengungkap kasus tersebut.
"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK sendiri telah menggeledah di berbagai tempat. Hasilnya, KPK kemudian mencegah anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto selama enam bulan ke luar negeri dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.