TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Putusan gugatan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 10.00 WIB.
"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang dan KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Laode memastikan tak satupun kesalahan prosedur saat penetapan Lino sebagai tersangka. Laode menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim seharusnya tidak memenangkan gugatan Lino itu.
"Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK. Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," tutur Laode.
Sekadar informasi, gugatan tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Udjianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.