TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang termasuk memenuhi syarat formil dan akan disidangkan untuk mendengarkan kesaksian dari para pihak pada 1-2 Februari 2016 mendatang.
Adapun tujuh daerah yang memenuhi syarat formil tersebut lima diantaranya Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna, dan Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016.
Lalu dua daerah lainnya yaitu Solok Selatan dan Kepulauan Sula yang akan disidangkan pada 2 Februari 2016.
"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai lagi pembacaan putusan dismissal," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016)
Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan membutuhkan waktu hingga 45 hari kerja, Fajar mengungkapkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
"Tapi sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.
Hingga saat ini, MK telah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.
Lalu terdapat 96 gugatan tidak diterima karena tidak penuhi syarat karena persoalan selisih suara dan 3 gugatan tidak diterima karena salah objek. Adapun 7 gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formil.