TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya masih mempelajari adanya kemungkinan pelanggaran hukum dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Kami lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukumnya," ujar Badrodin di Kantor KemenkoPolhukam, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Namun, Badrodin mengatakan pihaknya perlu memastikan penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Badrodin menjelaskan, pelanggaran hukum yang dimaksud misalnya adanya unsur penipuan ketika melakukan penarikan iuran kepada anggota Gafatar.
"Tidak semudah itu (menemukan pelanggaran hukum), kita harus berdasarkan pada fakta hukum," ucapnya.