News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Fadel Minta Pengurus Golkar Munas Riau yang Dipecat Kembali Aktif

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, Fadel Muhammad saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016). Pada Rapimnas tersebut dihadiri para Elite partai Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres lalu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya memperpanjang kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.

Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Fadel Muhammad mengungkapkan dirinya menjabat sebagai ketua penyelenggara Munas Riau.

"‎Meskipun Munas Riau saat itu sangat kencang konfliknya juga. Namun saya berterima kasih Kemenkumham akhirnya bersedia diperpanjang SK kepengurusannya," kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Ia mengingatkan dengan diakuinya kepengurusan Munas Riau oleh Menkumham maka kader Golkar yang dipecat harus dikembalikan lagi haknya. Fadel mencontohkan saat konflik dualisme Golkar terjadi pemecatan kepada Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi.

"Nah dengan diperpanjangnya Munas Riau ini mereka yang dipecat diaktifkan kembali, seluruh pengurus menyatu fokus untuk mengadakan Munaslub Mei nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan agar partai Golkar dapat melaksanakan Musyawarah Nasional dengan segera dan menyelesaikan konflik internal mereka.

"Berdasarkan penelitian Kemenkumham atas SK kepengurusan Munas Ancol yang sudah dicabut, maka Menkumham memandang perlu untuk memberikan SK kepengurusan Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menkumham mengesahkan kembali surat keputusan Menkumham no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar masa bakti 2009-2015.

Kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia Munas atau Munaslub sesuai AD/ART partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini