News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Jual Ginjal Rp 90 Juta Karena Terdesak Masalah Ekonomi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Osner Johnson Sianipar‎, kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh, berupa ginjal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka yakni AG, DD, dan HR dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal. 

Ternyata tersangka AG dan DD telah menjual satu ginjal mereka masing-masing ke tersangka HR, warga Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces 18 RT 4/9 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

‎Hal itu diungkapkan oleh Osner Johnson Sianipar‎, kuasa hukum ketiga tersangka usai mengunjungi kliennya di dalam tahanan Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016).

"Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum ‎tiga tersangka kasus penjualan organ tubuh, ginjal. Saya sudah ke tahanan, ternyata tersangka HR dibawa pengembangan ke Bandung, kalau tersangka AG dan DD ada di tahanan. ‎Awalnya AG dan DD ini korban juga, mereka jual ginjal ke HR. Mereka korban, lalu lama-lama malah ikut dalam jaringan ini," tutur Osner di Mabes Polri.

Osner melanjutkan saat ini ‎meskipun harus hidup dengan satu ginjal dan mendekam di dalam tahanan, namun kondisi kesehatan AG dan DD tetap sehat.

Pada Osner, AG dan DD mengaku terpaksa menjual ginjal karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Kala itu, HR membayar ginjal mereka seharga Rp 90 juta.

"Tapi kemudian, AG dan DD malah tertarik, mereka malah mencarikan korban (pendonor ginjal) ke tetangga di kampungnya. Mereka dapat bagian juga dari HR," tegas Osner.

Dari hasil kerjasama antara AG dan DD, terkumpullah tujuh hingga 11 orang korban yang mau mendonorkan ginjal mereka‎.

Korban ini lalu menjalani serangkaian pemeriksaan seperti jantung, darah dan lainnya sebelum menjalani operasi ginjal di rumah sakit di Jakarta.

"Jadi pendonor ini sebelum operasi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan jantung di RS lain, lalu pemeriksaan ginjal di rumah sakit lain. Setelah itu baru operasinya di Jakarta, di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat," bebernya.

Untuk diketahui, selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Dimana rata-rata para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Mereka, para pembeli ginjal ialah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.‎

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini