News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Stadion Gedebage

Lagi, Gubernur Jawa Barat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Stadion Gedebage

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kamis (28/1/2016) Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher diperiksa Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Aher merupakan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api (BLA) di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Aher juga pernah diperiksa pada Jumat (15/5/2015) silam selama 15 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana ‎Korupsi Bareskrim Polri.

Saat itu Aher datang ke Bareskrim pukul 06.00 WIB, dikala Bareskrim masih dipimpin Kabareskrim Budi Waseso.

Aher mengaku alasannya datang pagi sekali ialah untuk menghindari kemacetan.

Sementara dalam pemeriksaan kali ini, Aher hadir di Bareskrim pukul 08.00 WIB dan pemeriksaan terhadap Aher masih berlangsung.

Belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap Aher untuk melengkapi berkas perkara di kasus ini ataukah pemeriksaan untuk menjerat adanya tersangka lain diluar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

‎Untuk diketahui, dalam pemeriksaan yang lalu ‎kepada penyidik, Aher menyampaikan Pemkot Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pembangunan proyek stadion tersebut kendati dirinya selaku Gubernur Jabar memberikan persetujuan bantuan dana APBD Pemerintah Provinsi Jabar hingga Rp 355 miliar.

"Kapasitas saya sebagai gubernur, pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi tentu punya wewenang sesuai undang-undang untuk memberikan bantuan keuangan," kata Aher usai diperiksa pada Mei 2015 silam.

Tapi, dikatakan dia, secara hukum soal keuangan sendiri menyatakan saat bantuan sudah jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruhnya baik perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan termasuk pengawasan sudah tanggung jawab Pemkot Bandung.

‎Terjadinya dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora BLA Bandung diketahui setelah pada 2014 Bareskrim Polri menyelidiki terjadinya penurunan kontur tanah dan bangunan tersebut antara 45 cm sampai dengan 75 cm dan berakibat hampir seluruh bangunan stadion mengalami keretakan.

Padahal, stadion Gelora BLA di Gedebage itu baru saja diresmikan.

Usut punya usut penyidik, diketahui lokasi stadion tersebut berada di bekas lahan sawah.

Diduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan proyek mulai pada tahap perencanaan, sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara.

Penyimpangan itu di antaranya penimbunan pada lahan bekas sawah itu hanya dilakukan dengan ketebalan 5 cm dari 10 cm dari yang seharusnya.

Hasil penyidikan Bareskrim Polri, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013, Yayat Ahmad Sudrajat (YAS) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan stadion tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini