TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pelaksana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar belum menerima pembayaran suka rela dari lembaga pemberi beasiswa itu.
"Sampai hari ini belum," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Jumat (29/1/2016).
Dalam upaya eksekusi putusan MA terkait Yayasan Supersemar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang teguran (aanmaning) pada Rabu (20/1/2016), untuk meminta pembayaran suka rela dalam delapan hari.
Setelah batas pelaksanaan pembayaran suka rela berakhir pada hari ini, Jumat (29/1/2016), Made menyebutkan pihaknya tengah menunggu daftar aset dari Kejaksaan selaku pihak yang berkepentingan.
"Kami tunggu dari Kejaksaan sekarang," kata Made.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.