News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Bareskrim Polri Tutupi Nama Tiga Dokter yang Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Manusia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Operasi Ginjal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dokter diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas kasus sindikat penjualan ginjal.

Sayangnya identitas ke tiga dokter, termasuk dimana mereka bekerja atau praktek tidak diketahui.

Penyidik menutup rapat asal-usul mereka.

‎Pemeriksaan pada ketiganya masih dalam kaitan dokter yang melakukan operasi serta rumah sakit yang menjadi tempat operasi dari korban ke penerima ginjal.

Pemeriksaan pada dokter dan pihak rumah sakit turut dibenarkan oleh Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak ‎Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto, Senin (1/2/2016) di Mabes Polri.

Dokter-dokter ini diperiksa untuk membuktikan dugaan keterlibatan mereka dengan sindikat tersebut.‎

Pasalnya menurut pengakuan tersangka HR atau Herry, ada tiga rumah sakit baik swasta maupun pemerintah yang diduga menjadi tempat operasi transplantasi ginjal dalam kasus ini.

Seperti diketahui, salah satu rumah sakit besar dan ternama di Jakarta Pusat ialah RSCM. Atas kasus ini pun, awal minggu lalu RSCM membantah terlibat dalam kasus yang tengah disorot banyak pihak ini.

Lebih lanjut, Kepala Humas RSCM, Sulastin saat dikonfirmasi apakah ada dokter di sana yang diperiksa Bareskrim, ia mengaku tidak tahu. Pasalnya kalaupun ada dokter yang diperiksa maka tidak harus melapor ke bagian Humas.

"Saya tidak tahu, karena kalau yang seperti itu (diperiksa) tidak perlu melapor ke kami. Di sini kan luas," tambahnya saat dihubungi Tribunnews.com.

Kemudian ditanya apakah hari ini ada penyidik Bareskrim yang datang ke sana, Sulastin juga menjawab belum mengetahui.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini