News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Diduga Aniaya Staf

Dita Minta Dukungan Komnas Perempuan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dita Aditia memberi keterangan atas penganiayaan terhadap dirinya di LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik), Jakarta, Senin (1/2/2016). Dalam kedatangannya, Dita bermaksud mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf pribadi anggota DPR RI Masinton Pasaribu, Dita Aditya mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Ditemani oleh anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai NasDem Wibi Andrino, dirinya meminta dukungan kepada Komnas Perempuan.

"Kami hanya meminta support karena Komnas kan punya ruang lingkup pekerjaan yang sudah diatur. Supaya tidak dipolitisasilah, dia menerima kok. Tindak lanjutnya tentu bekerja sama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Wibi kepada wartawan.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Indriati Suparno mengatakan, pihaknya siap mendukung Dita menempuh proses hukum.

Komnas Perempuan katanya, tidak akan berupaya mempertemukan Dita dengan Masinton.

"Tidak, tidak ada permintaan seperti itu (mempertemukan dengan Masinton) karena dia hanya minta dukungan," kata Indriati.

Namun, pihaknya berjanji akan membantu komunikasi Dita dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Karena mereka sudah mengadukan ke LBH dan Mabes Polri, otomatis yang kami lakukan hanya memberi dukungan, terutama untuk komunikasi dengan Polri," katanya.

Seperti diketahui, Dita diduga dianiaya oleh Masinton Pasaribu, saat dalam mobil dari Cikini, Jakarta Pusat, menuju Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 21 Januari 2016.

Akibat penganiayaan itu, Dita mengalami lebam di mata sebelah kiri.

Sebelum datang ke Komnas Perempuan, Dita terlebih dahulu telah datang dan meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini