TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme ke Presiden Joko Widodo.
Kata Luhut, tidak banyak perubahan draf yang telah disusun tersebut, hanya saja Presiden Jokowi memberikan sedikit masukan.
"Saya dapat dari Presiden, ada sedikit masukan," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Namun, Luhut mengatakan, masukan yang disampaikan Presiden hanya sebatas redaksional dari pasal yang ada di dalam draf tersebut.
Ia pun enggan menjelaskan masukan apa yang disampaikan itu.
"Tidak banyak, Presiden ingin sedikit masukan soal wording (redaksional)," kata Luhut.
Luhut mengatakan pemerintah rencananya akan menyampaikan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini untuk segera dibahas.
"Diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai," ucap Luhut.