Sebelumya, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary, mengatakan proyek jalan tersebut merupakan proyek lama.
Menurut Amran, proyek tersebut kembali dihidupkan usai kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram sekitar Agustus 2015.
Seingat Amran, sekitar 20 anggota Komisi V turut di dalam acara Kunker tersebut.
Turut juga BBPJN sebagai perwakilan dari Pemerintah.
Kata Amran, saat itu pihaknya menampung semua usulan termasuk usulan proyek jalan di Pulau Seram oleh Komisi V.
Kasus tersebut terkuak setelah KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat