News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Sebut Regulasi di Indonesia Izinkan Kandungan Tak Sehat di Mi Instan

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hanya 1 gram saja dari TBHQ dapat memberi efek muntah dan mual, tinnitus (dengungan pada telinga) delirium atau perasaan tercekik.

3. Makanan populer ini juga mengandung monosodium glutamat (MSG) yang bisa memacu kerja sel saraf Anda secara berlebihan dan bisa mengakibatkan kerusakan atau kematian.

Sehingga disfungsi dan kerusakan otak dapat terjadi dalam berbagai stadium

Hal ini bahkan memicu terjadinya penurunan kemampuan belajar, penyakit Alzheimer, Parkinson dan lainnya.

4. Wanita yang mengonsumsi mi instan lebih dari dua kali dalam seminggu, 68 persen lebih rentan terhadap penyakit metabolisme tubuh.

Mengapa Bisa Beredar ?

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai jika mi instan yang beredar di pasar berbahaya, maka tidak mungkin diloloskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di dijual ke masyarakat.

Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, ‎sebelum produk beredar di masyarakat maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh BPOM, sehingga ketika produk dinyatakan berbahaya maka BPOM tidak akan memberikan izin terhadap produk tersebut untuk dipasarkan.

"Saya berpedoman instansi resmi pemerintah, BPOM juga telah melakukan risk assessment‎ serta mengacu pada codex," ujar Adhi saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Adhi meminta, jika temuan atau pendapatan YLKI benar dapat dibuktikan maka sebaiknya melapor ke BPOM, sebab hal ini harus didasarkan kajian dan bukti ilmiah, agar tidak ada yang rugikan.

"YLKI bisa juga mendiskusikan dengan GAPMMI sebagai mediasi," ucap Adhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini