Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Dalam persidangan, Erry ditanya soal pembicaraan islah tanggal 19 Mei 2015 di DPP Partai NasDem Gondangdia.
Penasihat hukum Gatot membacakan berita acara pemeriksaan pemeriksaan (BAP) Erry dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak ketua (Surya Paloh) kalau Pak Gubernur (Gatot) memberikan 5 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut) yang menjadi tupoksi saya, itukan masih wajar dari 50 SKPD yang ada," kata penasihat hukum Gatot Budi dalam persidangan.
"Lalu dijawab oleh Pak SP, jangankan lima. 10 pun wajar. dibagilah yang bagus. Bagaimana kalian mengaturnya termasuk tugas-tugas yang diberikan pada wagub. Saya tidak mau dengar lagi kalian ribut-ribut karena sumut itu daerah saya. Saya lahir disana kita bangunlah daerah itu,"
tambahnya.
Erry membenarkan pertanyaan tersebut.
Sementara itu, jaksa juga menanyakan soal menanyakan kepada Erry apakah dirinya mengenal anggota DPRD Pemprov Sumatera Utara bernama Evi Diana.
"Ya kenal," kata Erry.
"Apa itu istri anda?" Tanya jaksa.
"Ya," jawab Erry.
Sebelumnya diberitakan, Erry membenarkan bahwa istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumut, Evi Diana, menerima suap terkait pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 di Sumut.
Namun, ia mengaku sang istri telah mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka," ujar Erry di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.