Tribunnews.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Bagi pengikutnya, menurut MUI, pengikut Gafatar telah keluar dari agama Islam (murtad). Sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa sesat atau aliran terlarang terhadap beberapa organisasi lain.
Kriteria MUI dalam mengeluarkan fatwanya:
* Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
* Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan As-Sunnah).
* Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran.
* Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al-Quran.
* Menafsirkan Al-Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
* Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
* Menghina, melecehkan, dan merendahkan Nabi dan Rasul.
* Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
* Mengubah, menambah, dan mengurangi poko-pokok ibadah yang telah ditetapkan syai'at.
* Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, karena bukan termasuk kelompoknya. (berbagai sumber)