Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku masih menunggu draft revisi UU KPK dari DPR.
Karena itu, ia mengaku belum dapat bersikap mengenai revisi tersebut.
"Sikap kami, kami tunggu dulu draft resminya bisa saja berubah. nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kami belum tahu barangnya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Namun secara umum, Yasonna menilai baik bila poin yang akan direvisi untuk penguatan KPK.
Ia pun setuju dengan pembentukan dewan pengawas KPK. Hal tersebut telah dibahas dalam sejumlah diskusi mengenai lembaga antirasuah itu.
"Memang itu kita sepakat. Tapi itu kan pengawasannya bukan orang sembarangan," kata Politikus PDIP itu.
Sedangkan mengenai kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Yasonna mengakui adanya ruang untuk hal tersebut.
"SP3 demi hukum, misalnya orangnya sudah enggak bisa lagi disidangkan, masak dia sampai mati jadi tersangka," katanya