TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (4/2/2016).
Lino datang pada sekitar 13.15 WIB, didampingi pengacaranya Frederich Yunadi, dan langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan terkait pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2010.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani menyebutkan pemeriksaan Lino untuk keenam kalinya ini, untuk meminta kesaksian tambahan dari bekas Bos PT Pelindo II.
"Diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan tambahan," kata Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2016).
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah R.J Lino atau lainnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus sebesar Rp 37,9 miliar.
Selain itu pada kasus pengadaan Quay Container Crane, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka.