TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016), berlangsung terlambat 1,5 jam dari yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, terlihat juga hadir terdakwa kasus UPS, Alex Usman.
Ia tampak mengenakan kacamata dan kemeja lengan pendek putih.
Alex memilih duduk di kursi pengunjung paling depan sebelum dipanggil majelis hakim masuk ke ruang sidang.
Awalnya awak media tidak menyadari kedatangan Alex Usman.
Namun, ketika mengetahui kedatangannya, awak media langsung berebut mengambil foto dan video.
Alex pun hanya bisa menebar senyumannya.
Pertanyaan wartawan enggan dijawabnya.
Alex sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta, saat kasus tersebut terjadi.
Ia diduga sebagai pejabat yang memasukkan anggaran UPS pada APBD-P DKI 2014.
Dalam persidangan kali ini hadir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi tersebut.
Kasus tersebut mencuat usai Ahok berkoar adanya anggaran siluman dalam APBD DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.