News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Novel Baswedan Ditawari Jabatan di BUMN oleh Pimpinan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan jabatan BUMN ke penyidik utamanya, Novel Baswedan.

Tawaran jabatan ini bagian penyelesaian kasus pidananya yang belakangan berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.

"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan pada Selasa (2/2/2016).

Belakangan diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas perkara Novel telah ditarik kembali oleh pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menyatakan mengambil alih berkas perkara tersebut untuk dikaji lebih dalam.

Diberitakan, kepolisian menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Penetapan tersangka kepada Novel sendiri dilakukan pihak kepolisian saat dia menjadi penyidik KPK pada Oktober 2012.

Kasus tersebut tetap bergulir kendati ada rekomendasi Ombudsman tentang adanya temuan malaadministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini