TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan jabatan BUMN ke penyidik utamanya, Novel Baswedan.
Tawaran jabatan ini bagian penyelesaian kasus pidananya yang belakangan berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.
"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).
Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan pada Selasa (2/2/2016).
Belakangan diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas perkara Novel telah ditarik kembali oleh pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia menyatakan mengambil alih berkas perkara tersebut untuk dikaji lebih dalam.
Diberitakan, kepolisian menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Penetapan tersangka kepada Novel sendiri dilakukan pihak kepolisian saat dia menjadi penyidik KPK pada Oktober 2012.
Kasus tersebut tetap bergulir kendati ada rekomendasi Ombudsman tentang adanya temuan malaadministrasi dalam penyidikan kasus Novel.