TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem, Rajiv, mengapresiasi langkah Polresta Bandung dan Polres Cimahi yang melakukan operasi penggerebekan pelaku praktik illegal penjualan pupuk bersubsidi.
Rajiv menilai, Polisi telah cepat merespons keluhan petani yang kesulitan mendapat pupuk bersubsidi.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh operasi yang digelar Polresta Bandung dan Polres Cimahi, yang berhasil membongkar praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi dan menyebabkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Rajiv dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Rajiv, selama ini petani di beberapa tempat di Jawa Barat seperti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, kesulitan mendapat pupuk bersubsidi akibatnya kualitas dan kuantitas hasil panen petani turun.
“Petani sulit memupuk tanaman mereka, karena pupuk bersubsidi langka, kalaupun ada harganya sudah sangat mahal dan tidak wajar, akibatnya hasil panen petani turun," ujarnya.
Meski demikian, dia meminta aksi penegak hukum khususnya Polisi dalam membongkar peredaran pupuk bersubsidi secara illegal ini harus dilakukan secara konsisten.
Polisi, kata Rajiv, harus terus mengejar dan menangkap para pelaku yang menjual pupuk subsidi secara illegal di seluruh Indonesia, karena menghambat program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan.
“Saya minta kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, karena program swasembada pangan butuh pupuk” tegasnya.
Baca juga: Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana 13.500 Sak Pupuk Ilegal
Sebelumnya, Polres Cimahi berhasil menangkap tiga orang pelaku praktik ilegal penjualan pupuk subsidi sebanyak 6,1 ton.
Sedangkan Polresta Bandung menangkap satu pelaku dengan barang bukti 40,95 ton pupuk bersubsidi.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, dan mengeluhkan harga pupuk yang melambung tinggi di pasaran, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.