TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - BS (42), Warga Desa Kedataran Gabungan Kecamatan Lawe Sigala gala, diringkus karena melakukan penimbunan pupuk bersubsidi.
Tersangka BS ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara di Desa kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe sigala gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (19/3/2024) sore.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti pupuk urea 120 sak isi 50 kilogram dan lima sak pupuk NPK Phonska bersubsidi isi 50 kilogram per sak atau 6.250 kilogram dengan total 6 ton lebih," jelas Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus, kepada Tribungayo.com, Rabu (20/3/2024).
Atas perbuatannya menimbun pupuk subsidi, tersangka BS dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Kronologi Polda Sulsel Gerebek Gudang Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Biringkanaya Makassar
Pasa; yang disangkakan yakni pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pengusutan, Penuntutan PeradilanTindak Pidana Ekonomi.
Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atau Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3) dari Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 04 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Penimbun Pupuk Bersubsidi 6 Ton di Aceh Tenggara,