TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan empat terduga penimbun pupuk subsidi di sebuah gudang di Makassar.
Ke empatnya berinisial R alias Daeng Tawang (32), MR (25), SY (19) dan satu orang masih di bawah umur inisial W (16).
"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," kata Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi ditemui di kantornya, Minggu (17/3/2024) malam.
Dalam kasus itu, R alias Daeng Tawang diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk.
Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.
"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.
Para pelaku yang telah ditahan itu terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 372 (tentang penggelapan) dan 55 (ikut serta)," jelasnya.
Kronologi
Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi yang ditemui di kantornya menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.
Atas dasar keluhan itu, Tim Resmob Polda Sulsel pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Kelangkaan pupuk, ini berdasarkan laporan masyarakat, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," kata Iptu Sunardi ditemui, Minggu (17/3/2024) malam.
Baca juga: Gudang Penimbunan Pupuk Subsidi di Makassar Digerebek, 3 Orang Diamankan Resmob Polda Sulsel
Jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
"Pada saat itu kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung," terang Sunardi.
"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," sambungnya.