TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan belum menerima secara resmi mengenai penarikan berkas dakwaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Kejaksaan Agung.
"Belum, kami belum dapat konfirmasi resmi," kata pengacara Novel, Julius Ibrani di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Julius menuturkan, jika penarikan itu secara sepihak, maka komunikasinya adalah antara Kejaksaan Agung dengan Pengadilan Negeri.
Tim Novel baru akan diberitahu jika berkas dakwaan sudah resmi dicabut.
Lebih lanjut, Julius menilai penarikan berkas tersebut harus jelas dan mengacu pada Pasal 144 KUHAP.
Pertama apakah penarikan itu untuk perbaikan atau menghentikan penuntutan.
Jika ditarik untuk dihentikan, kata Julius, maka harus ada Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Namun, jika hanya untuk diperbaiki, Julis mengatakan itu harus dijelaskan dalam lampiran.
"Keluarkan produknya hukumny apa. Kalau memang dia penarikan, maka SKP2 yang menjadi lampiran penarikan itu," tukas Julius.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.
Kini, pimpinan KPK menggulirkan informasi agar Novel pindah kerja dari KPK untuk mengembangkan karirnya.
Opsi tersebut diduga sebagai timbal balik penarikan kasus Novel.