Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali menilai pasal yang diterapkan untuk Yulian Paonangan alias Ongen lantaran cuitannya di akun twitter @ypaonangan oleh penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai.
Menurutnya, kata lon** dan foto alat kelamin anak kecil itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Pornografi.
"Itu sudut pandang yang berbeda, bagi saya itu tidak porno karena tak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/2/2016) kemarin.
Dia mengatakan, seharusnya penyidik tidak mengubah atau harus konsisten dengan tanggal yang dijadikan dasar Ongen dianggap melanggar hukum melalui Twitter, yakni tanggal 12 sampai 14 Desember 2015.
"Sebab, jika keluar dari konten dan tanggal itu maka polisi blunder," ujarnya.
Wakil Ketua MUI ini juga mengatakan kepolisian harus mencari bukti pada tanggal 12 sampai 14 Desember itu jika memang berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan namun dikembalikan dengan diberi petunjuk (P19).
"Jadi jangan keluar dari itu, karena yang jadi dasar tersangka itu di tenggang waktu bukan tanggal lain," katanya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Kasus Yulian Paonangan alias Ongen ini sudah hampir 60 hari ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Polisi juga kebingungan untuk melanjutkan kasus Ongen yang diduga menghina presiden melalui akun @ypaonangan.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar sesuai yang dituduhkan polisi.
Menurutnya, itu masuk dalam kategori pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata Yusril.