News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Hukuman Denda Pidana Jero Wacik Belum Maksimal

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra menilai masih kurang optimal sanksi hukum denda Rp150 juta kepada Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Efek jera memiskinkan dengan memaksimalkan sanksi denda para koruptor termasuk dalam kasus Jero Wacik, menurutnya jauh lebih penting.

"Kalau saya melihat sanksi pidana korupsi harusnya lebih diperberat terkait sanksi dendanya. Karena itu jauh lebih menyakitkan terpidana," ujar pengajar Universitas Bung Hatta Padang ini kepada Tribun, Selasa (9/2/2016).

Karena dia jelaskan, tujuan utama para koruptor korupsi untuk mencari harta kekayaan.

Jadi menurutnya, selain pidana penjara, uang pengganti dendanya juga harus dikenakan maksimal.

"Hal ini sesuai dengan konsep pemiskinan koruptor itu," tegas dia.

Kalau vonis pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jero, dia menilai sudah cukup.

Karena paradigma pemenjaraan ditujukan dalam rangka pemasyarakatan.

Jadi penjara bukan sekedar tempat pengekangan hak kebebasan semata. Melainkan untuk menyiapkan para narapidana untuk kembali ke masyarakat.

"Makanya, saya lebih menekankan pemaksimalan pidana dendanya. Karena disitu ada yang diambil dari kenikmatan pelaku korupsi," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Politisi Partai Demokrasi itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Jero dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini