News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Pengacara Bilang Jero Wacik Senang Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Ada yang Perlu Diperjuangkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lukas Budiono, penasihat hukum Jero Wacik menilai ada beberapa fakta yang tak dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi kliennya.

Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar, jika tak sanggup maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

"Bahwa kalau dilihat angka sembilan ke empat (tahun) bagus, tapi bukan soal itu. Ada beberapa pertimbangan kami yang diabaikan, jadi itu yang jadi bahan kami kalau seandainya keputusan dari klien untuk banding baru kami eksplor," kata Lukas Budiono kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2016).

Lukas mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada kliennya soal keputusan banding atau tidak. Begitu juga soal kemungkinan jika jaksa KPK mengajukan banding.

"Kami akan melihat mana yang tidak sesuai dari dalli kami secara keseluruhan nanti diadaptasi, artinya kenapa bisa Rp 18 miliar turun jadi Rp 5 miliar (ganti kerugian negara)," kata Lukas.

Secara umum, Lukas menggambarkan perasaan Jero senang menghadapi vonis hakim.

"Dia (Jero) senang tapi ada yang masih diperjuangkan lagi, karena ada sebagian argumen didengarkan meskipun ada beberapa yang belum," kata Lukas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini