News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Penyadapan Jadi Urat Nadi KPK Berantas Korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donal Fariz

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengapresiasi ketidakhadiran Komisioner KPK dalam pembahasan revisi UU KPK di DPR.

Hal itu menunjukkan sikap KPK yang menolak revisi tersebut.

Anggota Koalisi‎ Donal Fariz mengingat Komisioner KPK saat fit and proper test menyetujui revisi Undang-undang.

Tetapi sikap mereka berubah ketika bertugas di lembaga antirasuah itu.

"Kenapa berubah, karena (Komisioner KPK) mengetahui mekanisme penyadapan hanya tahu dari luar," tutur Donal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Dikatakan dia, setelah berada di dalam lingkungan KPK baru bisa tahu tahapan-tahapan penyadapan yang dimulai dari proses yang ketat.

"Bukan hanya informasi masyarakat," ujarnya.

Sedangkan Dewan Pengawas KPK, kata Donal, juga tidak dikenal dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Donal juga menegaskan penolakannya terhadap pembatasan penyadapan KPK.

"Sulit dibantah, penyadapan merupakan urat nadi KPK menjerat kasus korupsi," kata Donal.

Untuk itu, Donal mengatakan pihaknya meminta Badan Legislasi untuk menghentikan revisi UU KPK dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Apalagi melalui petisi online sudah 57 ribu warga menandatangani penolakan revisi UU KPK.

"Kalau ngotot, terlihat ada keinginan untuk mengamputasi KPK, lalu lumpuh, dan tidak menjadi efektif, kesempatan orang melakukan korupsi menjadi besar," ujar Donal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini