TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Papua Barat, Irene Manibuy mengakui belum maksimalnya pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) di Papua yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2001.
Padahal uang yang digelontorkan untuk Otsus Papua cukup besar hingga puluhan triliun rupiah.
"Dana Otsus itu sangat besar. Otsus tersebut tidak berhasil. Dari pembahasan atau evaluasi dengan Kemendagri, saya membenarkan bahwa kita sudah salah kaprah dalam regulasi implementasikan UU Otsus. Sebab dana Otsus sudah dicampuradukan dengan APBD," kata Irene dalam rapat kerja Komite I DPD dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Irene menuturkan, dengan dicampurkannya dana Otsus Papua dengan APBD membuat pihaknya sulit membedakan mana dana khusus Otsus untuk biaya pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur.
Karena menurutnya, dalam aturan dana Otsus harus memakai perda khusus, tapi banyak pelaksanannya cukup menggunakan peraturan gubernur.
"Sementara dana untuk Pemda dipakai semau-maunya oleh Bupati karena tidak ada regulasi yang mengikat," tuturnya.
Masih kata Irene, adanya dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah tersebut namun tidak membuat Papua maupun Papua Barat memiliki rumah sakit atau sekolah berstandar internasional.
Dirinya menilai ada yang salah dalam penerapan dana Otsus tersebut.
"Dana Otsus kemanakah engkau pergi? Maka perlu evaluasi dan regulasi dalam aturan jelas dana Otsus dipergunakan untuk apa," ujarnya.