TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata Sagita Shinta Pratiwi berkaca-kaca dan merebahkan kepalanya ke bahu sepupu perempuannya saat menyaksikan ayahnya, mantan Menteri ESDM dan Menbudpar, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2) petang.
Di barisan terdepan kursi pengunjung ruang sidang, Shinta lantas mendapatkan salaman dan pelukan dari keluarganya setelah sang ayah divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi selaku Menteri ESDM dan Menbudpar era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Shinta selaku anak pertama dari empat bersaudara itu mengaku berusaha tabah dan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim untuk ayah tercintanya.
"Saya menjalani dengan ikhlas. Masa harus menangis. Saya harus kuat karena saya punya tiga adik. Memang harus kuat, mau apa lagi, kan kami dan ayah saya nggak ada pilihan lain," ucap Shinta seusai persidangan.
Selain Shinta, tiga anak Jero Wacik lainnya juga menghadiri persidangan. Mereka adalah Ayu Vibrasita Rahayu Utami Wacik, Bung Ratna Jelita Wacik dan Bintang Wacikputra. Sementara itu, Jero Wacik yang duduk di kursi terdakwa terlihat tenang.
Pria kelahiran Singaraja, Bali, 24 April 1949 itu secara seksama memperhatikan majelis hakim membacakan materi putusannya.
Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan Banding, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Jero menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar Jero Wacik yang memakai batik warna abu-abu lengan panjang.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena menurutnya berhasil mempengaruhi putusan Majelis Hakim Tipikor.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pak SBY dan pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelsan pak SBY sudah dipertimbangkan," kata Jero.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sumpeno, majelis menjatuhkan vonis Jero Wacik terbukti melakukan korupsi seperti tiga dakwaan yang diajukan jaksa.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," tegas hakim Sumpeno.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Jero membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta beda akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan subsidair 1 tahun kurungan," tambah hakim Sumpeno. (Tribunnews/coz/why)