TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku mendapatkan laporan dari penasihat hukumnya Otto Cornelis Kaligis ada aliran duit ke eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung.
"Saya dapat report dari Pak OCK (OC Kaligis) sudah diberikan uang ke Maruli," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Gatot yang diperiksa sebagai terdakwa menjelaskan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Namun, Gatot tidak menjelaskan apakah uang itu benar-benar diberikan oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum pribadinya kepada Maruli, yang kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Jaksa Agung M. Prasetyo.
"OCK yang lebih tahu. Saya tekankan bahwa semua ada di OCK, saya tak tahu uang itu diberiksan oleh siapa atau diberiksana atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Gatot mengetahui bahwa Maruli selaku Dirdik Jampidsus Kejagung dari surat panggilan permintaan keterangan yang diterima Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina.
Pada surat panggilan itu, Maruli yang menandatangani surat tersebut.
Gatot juga bercerita bahwa dirinya turut diperiksa oleh Jamwas Kejagung.
Ketika diperiksa, Gatot mengaku juga menyampaikan hal yang sama tentang adanya pemberian uang ke Maruli usai mendapat laporan dari OC Kaligis.
"Saat saya diperiksa ke Jamwas saya sampaikan seperti itu, ada pemberian uang ke Maruli," kata Gatot.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan bertanya soal berapa jumlah yang diberikan oleh OC Kaligis kepada oknum pejabat di Korps Adhyaksa tersebut.
"Berapa nilai (uang) ke Maruli?" tanya Hakim Sinung.
"Rp 500 juta seingat saya," kata Gatot.