TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
Jero hanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara.
"KPK harus banding," tegas Lelyana Santosa, praktisi hukum kepada Tribun, Rabu (10/2/2016).
Menurut dia, hukuman korupsi yang dilakukan pejabat publik harus menumbuhkan efek jera dalam masyarakat.
Pun begitu vonis hukum itu mampu memberikan peringatan dan efek takut kepada pejabat-pejabat tinggi lainnya terutama pejabat selevel menteri.
"Dengan demikian (vonis) hukuman yang dibawah setengah tuntutan, saya nilai terlalu rendah," jelasnya.
"Belum lagi nanti adanya potongan-potongan remisi," dia menambahkan.
Dengan hukuman yang tinggi terhadap pejabat-pejabat publik diharapkan pejabat-pejabat itu mampu mampu memiliki standard integritas sangat tinggi.
Selain putusan kurungan, hakim juga memutus lebih ringan mengenai tuntuan ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.
Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.
Jero adalah terdakwa kasus penyalagunaan Dana Operasional Menteri (DOM).