TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam permintaan keterangan lanjutan dari Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto, berlangsung pada Rabu (10/2/2016) sejak sekitar 17.50 WIB, memfokuskan terkait isi pembicaraan dalam pertemuan yang diduga mencatut nama presiden.
"Kami pertanyakan materi pembicaraan dengan Maroef, dan Riza. nanti kami cocokan dengan rekaman apakah sesuai dengan yang (sudah) kami periksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Jampidsus menjelaskan hal tersebut difokuskan karena pada pemberian keterangan sebelumnya, Novanto mengakui pertemuan yang berlangsung pada Juni 2015 silam di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, tapi membantah berisi tentang masalah perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Namun, terlepas dari sangkalan Novanto, Jampidsus meyakini rekaman pembicaraan yang sebelumnya diserahkan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, adalah benar.
"Kita sementara ini meyakini apa yang disampaikan di dalam rekaman tersebut. Didukung oleh keterangan Pak Maroef dan ahli IT," kata Arminsyah.
Sebelumnya, pada pemberian keterangan perdananya, Novanto telah menjawab 22 pertanyaan dan masih menyisakan sedikitnya 14 pertanyaan.
Usai pertanyaan ke-22, Novanto meminta izin penundaan kembali. Dia berdalih hendak melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat.