Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerima gratifikasi Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, hukuman yang harus dijalaninya, tak seluruhnya kesalahannya.
"Ini bukan kesalahan saya seluruhnya, tapi, kurang kontrol kepada kuasa pengguna anggaran. Kalimat itu melegakan saya, karena bukan saya yang bersalah tapi juga karena kurang kontrol kepada anak buah," kata Jero saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2016).
Jero menuturkan, hakim mempertimbangkan saksi, fakta persidangan dan kinerja dirinya selama dua periode menjabat sebagai menteri. Atas hal itu, dia berterima kasih.
"Ini jadi pertimbangan atas kinerja saya selama 10 tahun sebagai menteri. Saya sudah 10 tahun mengabdi, kerja keras," katanya.
Lebih lanjut terkait kasus yang menjerat dirinya, Jero berharap menteri lain bisa belajar dari perkara yang dialaminya.
"Ini saya harap juga jadi pelajaran bagi menteri lain karena kelengahan kontrol jadi salah menteri," kata Jero.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Wacik divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.
Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.