News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ade Komarudin Setuju Bila UUD 1945 Diamandemen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Komaruddin

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini menurut Ketua DPR Ade Komarudin.

Ia mengaku setuju bila UUD 1945 diamandemen.

"Gagasan amandemen ini bagus, terlebih kita banyak merasakan banyak kekurangan setelah diamandemen sebelumnya," ujar Ade Komarudin, kepada wartawan, usai menghadiri acara Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Salah satu pasal yang harus diamandemen, menurut kader Partai Golkar yang akrab dipanggil Akom itu, adalah pasal soal keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tapi sekali lagi kita tidak boleh reaktif, harus mengkaji lebih dalam tentang rencana perubahan itu. Kita tidak boleh masuk dulu dalam substansi masalah," ujarnya.

Gagasan soal DPD iitu merupakan salah satu hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digelar dua pekan lalu, di Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Muhaimin Iskandar dalam mukernas menyebutkan, DPD tidak berfungsi maksimal. Pilihan yang bisa dilakukan terhadap DPD adalah diperkuat, atau dibubarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini