TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekutif Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar tegas dalam regulasi kepemilikan media terutama lembaga penyiaran swasta (LPS).
Pasalnya, saat ini satu orang dan perusahaan mempunyai banyak media siar.
"Ada satu orang yang mempunyai tiga sampai empat televisi. Harusnya tidak bisa seperti itu. Dalam UU Penyiaran itu diatur batasannya. Tapi sekarang Kominfo diam saja," ujar Nawawi saat diskusi tentang penyiaran di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dalam pasal 18 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bahwa kepemilikan media oleh satu lembaga secara langsung atau tidak langsung.
Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah diputuskan mengenai pembatasan tersebut.
Hak televisi pertama, dapat dikuasai seratus persen, televisi kedua 75 persen dan televisi ketiga 40 persen.
Jika terdapat empat televisi dan keseluruhan sahamnya, hanya dikuasai satu perusahaan, maka hal tersebut sudah menyalahi undang-undang.
"Misalnya saja, MNC Group. Punya empat stasiun televisi dan seluruhnya seratus persen sahamnya milik mereka. Tapi kalau ada yang 75 persen, 40 persen, ya tidak masalah," ujar Nawawi.
Atas dasar tersebut, LBH Pers saat ini sedang melakukan gugatan tersebut dan dalam proses pengadilan agar Kominfo dapat menindaklanjuti peraturan yang telah dibuat.