TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (11/2/2016).
Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Kepala Seksi Keteknikan Aneka, Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ezrom MD Tapparan sebagai saksi.
Dalam persidangan, dirinya menyebutkan bahwa ada persetujuan Bupati Deiyai dalam proposal yang diajukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Deiyai, Papua, Irenius Adii, terkait pembangunan pembangkit listrik.
"Benar (ada rekomendasi). Sesuai peraturan Menteri ESDM, yang mengajukan proposal harus bupati atau gubernur," kata Ezrom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Lebih lanjut Ezrom menambahkan, bahwa proposal tersebut mencantumkan pengajuan permintaan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangkit listrik. Namun, ternyata proposal Irenius dinyatakan tidak lengkap.
"Karena ada syarat yang wajib dipenuhi di proposal. Yang tidak ada, studi kelayakan dan detail engineering design (DED)," kata Ezrom.
Pihaknya lalu menyurati Irenius kembali dan menyatakan agar proposal itu dilengkapi. Namun, syarat itu tidak sampai terpenuhi karena keesokan harinya, pada tanggal 20 Oktober 2015, Irenius sudah ditangkap KPK.
Bersama Irenius, KPK juga menangkap pengusaha bernama Setyadi Jusuf, anggota Komisi V Dewie Yasin Limpo, serta dua bawahan Dewie yaitu Rinelda Bandoso dan Bambang Wahyu Hadi.
Diketahui, lrenius Adii dan Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.
Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.
"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).
Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.
Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.
"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.
Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie. Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi. Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.
"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius. Dan akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.