News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung Selama Tiga Jam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama kurang lebih tiga jam, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/2/2016)

Novanto hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemaja batik coklat lengan panjang.

Ia diperiksa pukul ‎06.40 WIB dan sebelum jam makan siang pemeriksaan terhadap politikus Golkar tersebut sudah usai.

"‎ini pemeriksaan lanjutan tadi malam karena dalam pemeriksaan tadi malam ada yang kurang dan harus saya penuhi. Semua sudah saya sampaikan sesuai apa yang saya tahu," tutur Novanto di Kejaksaan Agung.

Novanto pun mengaku telah menjelaskan dan mengklarifikasi berbagai hal terkait dugaan kasus 'Papa Minta Saham'.

Ia menjelaskan kepada jaksa soal pertemuan dirinya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin serta pengusaha Riza Chalid.

"Apa yang diminta Kejaksaan sudah saya jawab. Semua saya jelaskan, saya klarifikasi," ucapnya.

Mantan Ketua DPR RI ini pun menambahkan pemeriksaan terhadap dirinya sudah dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, beberapa kali Novanto sempat mangkir dari panggilan kejaksaan Agung.

Kasus dugaan 'Papa Minta Saham' ini mencuat saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini