Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) belum menemukan secara spesifik aliran dana narkotika untuk membaiayai aksi terorisme.
Demikian dikatakan Kepala PPATK M Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2016).
"Secara spesifik kita belum mendapatkan itu," kata Yusuf.
Namun, Yusuf menjelaskan pendanaan terorisme terdiri dari iuran anggota, iuran pihak ketiga, dan dugaan hasil kejahatan.
Ia menegaskan sumber pendanaan terorisme hasil pencucian uang termasuk kejahatan.
"Narkotika kan dari sumber kejahatan. Saya belum tahu detil gimana. Kita belum temukan," imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pertemuan dengan PPATK membahas tindak pidana pencucian uang.
Ia menjelaskan pidana pencucian uang harus terdapat pidana pokok.
"Seperti prostitusi online, terorisme, narkoba," katanya.
Aziz mengatakan PPATK tidak dapat membuka rekening mencurigakan tersebut.
Data tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.