TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu terbukti dari draft yang diajukan pengusul terhadap empat poin yang direncanakan untuk direvisi.
"Harus diyakinkan bahwa revisi UU KPK bertujuan baik. Tapi yang terjadi kalau kita baca draftnya justru memperlemah KPK," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Hal paling nyata melemahkan KPK, menurut Refly adalah soal pengaturan penyadapan.
Dikatakannya, kalau penyadapan yang dilakukan KPK harus lapor dewan pengawas maka dipastikan sulit untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Penyadapan merupakan mahkota KPK. Tanpa bebas melakukan penyadapan, KPK tidak bisa apa-apa," tegasnya.
Masih kata Refly, selama keberadaan KPK ke belakang, internal lembaga antikorupsi itu solid menjaga rahasia penyadapan sehingga target terduga koruptor dapat ditangkap.
Dirinya tidak bisa membayangkan jika penyadapan harus izin terlebih dahulu.
"Saya anggap kalau lapor dewan pengawas dulu akan bocor. Dulu penyadapan diketahui internal KPK saja, itu dapat dijaga dan tidak bocor," katanya.