TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pemberian amnesti atau pengampunan, dalam hal Ini pengampunan untuk Din Minimi itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Itu kan hak prerogatif Presiden," ujar M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Meski demikian, Prasetyo mengatakan pemberian amnesti tersebut harus dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam amnesti itu kan juga perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR," ujar Prasetyo.
Terkait sinyal bahwa DPR keberatan bahwa Din Minimi diberi amnesti, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih bisa dibahas lebih lanjut.
"Itu kan perlu proses. Perlu perhatikan pertimbangan DPR. Meski itu hak prerogatif Presiden berdasarkan UUD 1945," kata Prasetyo.