Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (16/2/2016) sekitar 11.50 WIB.
Mereka adalah Irwansyah Siregar, Rusli Aliansyah, Dedi Nuriadi, dan Donny Yeprizal Siregar.
Keempatnya didampingi kuasa hukumnya, Yulisman, untuk menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Setelah sampai di Kejaksaan Agung, mereka menyempatkan diri untuk bergabung dengan demonstran yang meminta kasus Novel dilanjutkan di jalan depan Kantor Jaksa Agung.
Dalam orasinya, seorang korban penganiayaan yang terjadi pada 2004 silam, Rusli Aliansyah, sempat memperlihatkan bekas luka tembak di kakinya.
"Ini bukti bahwa kami benar-benar ditembak," kata Rusli saat berorasi di depan Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan saat menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2016).
Setelah berorasi selama sekitar 10 menit, kuasa hukum dan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
Sebagai informasi, Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet, semasa bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 silam.
Kasus tersebut semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, Jaksa Agung menarik kembali berkas perkara Novel dengan dalih ingin mengkaji ulang sambil melihat aspirasi yang berkembang pada masyarakat.