TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui benar terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dari dalam tubuh KPK, namun pembenahan pada struktur dan supervisi KPK bukan dari kewenangan KPK.
Diketahui bahwa kewenangan KPK meliputi lima hal yaitu penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring.
Sementara struktur KPK saat ini, hanya Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi dan Data.
Sementara supervisi dan koordinasi tidak ada.
"Ya dua hal yang jadi fungsi KPK itu tidak ada deputinya, karena memang undang-undang menyatakan seperti itu. Kalau mau diperbaiki, supervisinya bukan kewenangannya," ujarnya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Selain hal itu, Laode juga menyebutkan bahwa yang seharusnya diubah oleh DPR untuk memperkuat KPK dengan diberikannya kewenangan KPK untuk menyasar ke korupsi bisnis saham, private sector dan perampasan harta yang saat ini berada di DPR dan tidak selesai.
"Jangan menggaruk bagian yang tidak gatal. Kalau kurapnya berada di lokasi A, terus garuk di lokasi C, kan tidak nyambung," kata Syarif.
Dirinya yang juga sempat menjadi aktivis antikorupsi sebelum menjabat di KPK mengatakan perlunya DPR untuk mengkaji ulang yang diinginkan oleh KPK dan undang-undang yang dirasa sebagai penguatan dan pelemahan KPK.