News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Soal Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Bilang Jangan Garuk yang Tidak Gatal

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Laode Muhammad Syarif pada acara serah terima jabatan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui benar terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dari dalam tubuh KPK, namun pembenahan pada struktur dan supervisi KPK bukan dari kewenangan KPK.

Diketahui bahwa kewenangan KPK meliputi lima hal yaitu penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring.

Sementara struktur KPK saat ini, hanya Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi dan Data.

Sementara supervisi dan koordinasi tidak ada.

"Ya dua hal yang jadi fungsi KPK itu tidak ada deputinya, karena memang undang-undang menyatakan seperti itu. Kalau mau diperbaiki, supervisinya bukan kewenangannya," ujarnya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Selain hal itu, Laode juga menyebutkan bahwa yang seharusnya diubah oleh DPR untuk memperkuat KPK dengan diberikannya kewenangan KPK untuk menyasar ke korupsi bisnis saham, private sector dan perampasan harta yang saat ini berada di DPR dan tidak selesai.

"Jangan menggaruk bagian yang tidak gatal. Kalau kurapnya berada di lokasi A, terus garuk di lokasi C, kan tidak nyambung,"  kata Syarif.

Dirinya yang juga sempat menjadi aktivis antikorupsi sebelum menjabat di KPK mengatakan perlunya DPR untuk mengkaji ulang yang diinginkan oleh KPK dan undang-undang yang dirasa sebagai penguatan dan pelemahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini