Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (17/2/2016), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Emerson hadir ke Bareskrim didampingi kuasa hukum dari LBH Pers, Asep Komarudin.
Seharusnya Emerson diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli Atmasasmita, tetapi ia menolak.
"Saya mendampingi Emerson atas kasus pencemaran nama baik Prof Romli. Ini panggilan ketiga, kami tadi tidak melanjutkan proses pemeriksaan," ujar Asep di Bareskrim.
Menurut Asep, kasus ini bukanlah ranah pidana, pasalnya ini bisa diselesaikan di Dewan Pers.
Dewan Pers kata dia sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bareskrim.
Pihaknya meminta Bareskrim melaksanakan rekomendasi itu.
Dalam rekomendasi itu, Dewan Pers menyatakan perkara ini merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum melainkan kode etik.
"Ini jurnalistik, Dewan Pers sudah mengeluarkan rekomendasinya. Mereka (Bareskrim) belum melaksanakan rekomendasi itu. Sebelumnya polisi pernah memanggil Dewan Pers sebagai saksi ahli," tegas Asep.
Lebih lanjut, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana membenarkan Emerson menolak diperiksa.
"Laporan dari penyidik, ICW tetap menolak diperiksa, alasannya polisi punya MOU dengan Dewan Pers," ucapnya.
Umar sudah membaca MoU tersebut.
Ia memandang MoU tersebut fungsinya melindungi awak media, sehingga subyeknya media, wartawan, perangkat, dan percetakan bukan sumber berita.