TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta semua pihak berhati-hati melihat proses politik terkait revisi UU KPK.
Rencananya, DPR akan menggelar rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK, Kamis (18/2/2016) besok.
Desmond merupakan Politikus Gerindra yang menolak pembahasan revisi UU KPK.
Bila rapat paripurna menyetujui pembahasan revisi UU KPK maka keputusan tersebut berpindah ke tangan Presiden Joko Widodo.
Sebab, pembahasan UU dilakukan antara DPR dengan pemerintah.
"Kawan-kawan yang menggoalkan ini. Kalau disetujui, DPR menunggu Ampres (Amanat Presiden), kalau Ampres tidak dikeluarkan Presiden Jokowi. Pemerintah sama saja ngerjain DPR. Bagaimana kewibaan DPR? Nanti ada benturan," tutur Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ia mengingatkan revisi UU KPK awalnya digagas oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak kuat menghadapi tekanan publik.
Akhirnya, kata Desmond, dilakukan lobi-lobi dimana seolah-olah revisi tersebut berasal dari DPR.
"Kalau disahkan pun harus disetujui (pemerintah) untuk diteruskan. Ampres enggak keluar, enggak jadi juga. Ini menjaga pencitraan, saya pesimis ada Ampres dikeluarkan Jokowi. Kalau main-main ya kita tunggu. Kalau enggak keluar ya main-main," imbuhnya.
Ia kembali mengingatkan publik memiliki pengalaman era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan Pilkada langsung dan merevisi UU tersebut.
"Kita punya pengalaman, presiden yang main-main dan plintat-plintut di jaman SBY, saat Pilkada langsung, kalau ada plintat-plintut contohnya ya SBY," tuturnya.