TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah divonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta namun mantan anak buah OC Kaligis yakni M Yagari Bhastara mengaku tetap akan berkecimpung di dunia advokat jika telah selesai menjalani masa hukumannya.
Gary, begitu Yagari karib disapa, beralasan jika profesi sebagai pengacara sudah melekat dalam hati dan jiwanya.
"Advokat kan sebenarnya bukan soal pikiran tapi soal hati. Kalau hatinya sudah berkecimpung di advokat harus tetap berlanjut lah," kata Gary usai menjalani sidang putusan, Rabu (17/2/2016).
Majelis Hakim Tipikor Jakarta, sebelumnya memvonis Gary dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan karna turut serta bersama OC Kaligis, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menyuap panitera dan hakim PTUN Medan
Walaupun demikian, Gary juga mengaku siap bila karena masalah yang menderanya, kartu advokatnya dicabut oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
"Enggak apa-apa, kan hatinya tetap, kan kemauan kan (jadi advokat)," kata Gary.
Vonis majelis hakim itu sendiri lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Gary dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Salah satu hal yang meringankan hukuman itu karena Gary dianggap sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang turut bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut.